Dewan perwakilan mahasiswa FISIP UNMUL
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Mulawarman.
Selasa, 28 Maret 2017
Senin, 27 Februari 2017
Deskripsi Singkat DPM FISIP UNMUL
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik UNIVERSITAS MULAWARMAN atau disingkat DPM FISIP UNMUL merupakan lembaga tinggi dalam FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK yang memiliki kekuasaan legislatif. Dalam Kelembagaan fisip unmul, kekuasaan legislatif dimiliki oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa fisip unmul (DPM FISIP UNMUL), kekuasaan eksekutif diamanahkan pada Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP UNMUL (BEM FISIP UNMUL, dan MPM FISIP UNMUL ( MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA ) Sebagai badan penghubung antar lembaga internal FISIP UNMUL Adanya pembagian wewenang kekuasaan tersebut sehingga membentuk tata pemerintahan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kemahasiswaan Universitas MULAWARMAN (Student Governance), dalam hal ini peran DPM FISIP UNMUL sangat diperlukan dalam pembentukan peraturan-peraturan yang berlaku. Selain itu terdapat juga Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
DPM FISIP UNMUL juga memiliki beberapa fungsi diantaranya :
1. Fungsi legislasi.
Ini adalah fungsi paling dasar dari DPM. Fungsi ini maksudnya adalah DPM adalah lembaga kemahasiswaan yang berwenang membuat undang-undang. Tujuan dari fungsi ini agar DPM dapat membuat peraturan perundang-undangan yang baik. Ada beberapa proses dalam fungsi legislasi ini. DPM sebagai lembaga mahasiswa akan menampung aspirasi dari masyarakat. Aspirasi dari masyarakat ini kemudian akan dirapatkan dalam rapat DPM. Setelah itu, DPM akan membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan aspirasi mahasiswa. Satu-satunya lembaga kemahasiswaan yang berhak menentukan anggaran LK adalah DPM. Undang-undang ini diasumsikan sebagai representasi mahasiswa banyak. Hal ini akan mempermudah lembaga kemahasiswaan untuk menyejahterakan mahasiswa
2. Fungsi anggaran.
Selain membuat produk undang-undang, DPM memiliki fungsi yang kedua yaitu fungsi anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi DPM ini adalah untuk menentukan anggaran lembaga kemahasiswaan dan dirundikan bersama dengan seluruh lembaga internal kampus Dana yang dirundingkan bukan sekedar alokasi dari Ditmawa saja,yakni biasa kita sebut dengan dana BOPTN, namun juga dari dana non-BOPTN, baik itu dari donatur atau sumber lain.
3. Fungsi Pengawasan.
Selain kedua fungsi tersebut diatas, DPM juga memiliki fungsi pengawasan. DPM mengawasi anggaran sesuai dengan fungsi DPM sebagai fungsi anggaran. Kemudian, DPM juga mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan yang ada di FISIP . Kedua membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh mahasiswa umum lewat fasilitas yang disediakn oleh DPM FISIP UNMUL. Hal-hal yang diawasi adalah kinerja dan program BEM yang berjalan. Oleh karena itu, DPM dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Semua pengawasan ini didasarkan oleh DPM adalah representasi dari mahasiswa sehingga DPM dianggap mampu untuk mengawasi jalannya pemerintahan atau roda oragnisai internal kampus.
DPM FISIP UNMUL juga memiliki beberapa fungsi diantaranya :
1. Fungsi legislasi.
Ini adalah fungsi paling dasar dari DPM. Fungsi ini maksudnya adalah DPM adalah lembaga kemahasiswaan yang berwenang membuat undang-undang. Tujuan dari fungsi ini agar DPM dapat membuat peraturan perundang-undangan yang baik. Ada beberapa proses dalam fungsi legislasi ini. DPM sebagai lembaga mahasiswa akan menampung aspirasi dari masyarakat. Aspirasi dari masyarakat ini kemudian akan dirapatkan dalam rapat DPM. Setelah itu, DPM akan membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan aspirasi mahasiswa. Satu-satunya lembaga kemahasiswaan yang berhak menentukan anggaran LK adalah DPM. Undang-undang ini diasumsikan sebagai representasi mahasiswa banyak. Hal ini akan mempermudah lembaga kemahasiswaan untuk menyejahterakan mahasiswa
2. Fungsi anggaran.
Selain membuat produk undang-undang, DPM memiliki fungsi yang kedua yaitu fungsi anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi DPM ini adalah untuk menentukan anggaran lembaga kemahasiswaan dan dirundikan bersama dengan seluruh lembaga internal kampus Dana yang dirundingkan bukan sekedar alokasi dari Ditmawa saja,yakni biasa kita sebut dengan dana BOPTN, namun juga dari dana non-BOPTN, baik itu dari donatur atau sumber lain.
3. Fungsi Pengawasan.
Selain kedua fungsi tersebut diatas, DPM juga memiliki fungsi pengawasan. DPM mengawasi anggaran sesuai dengan fungsi DPM sebagai fungsi anggaran. Kemudian, DPM juga mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan yang ada di FISIP . Kedua membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh mahasiswa umum lewat fasilitas yang disediakn oleh DPM FISIP UNMUL. Hal-hal yang diawasi adalah kinerja dan program BEM yang berjalan. Oleh karena itu, DPM dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Semua pengawasan ini didasarkan oleh DPM adalah representasi dari mahasiswa sehingga DPM dianggap mampu untuk mengawasi jalannya pemerintahan atau roda oragnisai internal kampus.
Langganan:
Komentar (Atom)



